Waralaba asing berlomba masuk ke negara Indonesia

Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) berkukuh pembatasan waralaba restoran melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013 tidak membela pengusaha lokal.
WALI menuding, akibat aturan itu, 10 perusahaan waralaba asing dari Amerika Serikat yang bergerak di bidang makanan-minuman tertarik masuk ke Tanah Air tahun ini.

Ketua Dewan Pengarah WALI Amir Karamoy menyatakan dia mendapat informasi ini dari rekan-rekannya di pelbagai kedutaan besar. Masalahnya beleid itu membatasi kepemilikan cabang sendiri di angka 250 gerai. Perusahaan-perusahaan asing ini kabarnya bakal mengakali aturan itu.

"Ada 10 franchise Amerika sektor food and beverages 2013 ini akan masuk ke Indonesia dan hanya akan membangun 250 (gerai) lalu stop," ujarnya selepas seminar membahas aturan waralaba di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Rencana waralaba asing itu tidak bisa disalahkan. Sebab, Permendag 07/2013 memang memberi peluang mereka mengakali aturan. Apalagi, batasan 250 unit sebetulnya terlalu besar.

"(Permendag) ini justru akan mendorong asing masuk. Angka 250 itu besar lho. McDonald sejak 1990-an sampai sekarang belum sampai segitu. Baru KFC yang kena aturan itu," kata Amir.

Jika Kemendag benar-benar ingin memberdayakan pengusaha kecil menengah, seharusnya pasal penyertaan modal diperbesar bagi mitra pewaralaba utama. Gerai baru harus dilepas 51 persen untuk mitra, bukan hanya 40 persen seperti sekarang. Selain itu, buat mendukung pewaralaba lokal seharusnya setiap provinsi hanya dibatasi 1 gerai kepemilikan sendiri.

"Kalau saya malah dibatasi 33 saja, sesuai provinsi, sisanya diwaralabakan," katanya.
Dalam beleid itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai restoran atau cafe waralaba yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.

thumbnail Title : Waralaba asing berlomba masuk ke negara Indonesia
Posted by : Unknown
Published : 2013-04-02T04:20:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews